Kasus Polisi tembak Polisi dan Rekomendasi Penelitian di Indonesia

Polisi Tembak Polisi
Ilustrasi
0 Komentar

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk tidak memberi ruang terhadap oknum anggota polisi yang merusak citra Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Apalagi polisi yang menegakkan hukum menjadi korban, sedangkan oknum polisi yang menembak diduga melindungi pelaku kejahatan.

Disampaikan juga bahwa citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat jangan sampai dirusak oleh oknum-oknum polisi nakal. Terlebih lagi, dia pun menyayangkan karena kasus itu diduga dilatarbelakangi dengan kasus kejahatan sumber daya alam.

Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam (SDA) merupakan salah satu cara untuk mensejahterakan rakyat.

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

Sehingga, dia menegaskan bahwa anggota polisi yang berupaya menumpas kejahatan di bidang SDA harus dikawal dan dilindungi oleh institusi Korps Bhayangkara. Pasalnya, Presiden pun sudah menugaskan Polri untuk hal itu.

Konsep dan Makna Presisi POLRI

Presisi merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan. Jargon ini diperkenalkan oleh Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo pada saat fit and proper test calon Kapolri di depan Komisi III DPR-RI.

Prediktif artinya kepolisian bertransformasi menjadi aparat yang berorientasi pada pencegahan atau prediksi situasi dan kondisi. Dengan begitu, potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat dianalisis dengan memanfaatkan data dan informasi yang didukung kemajuan teknologi.

Responsibilitas dimaknai sebagai rasa tanggung jawab dan responsif dalam bertugas, yakni menjamin keamanan masyarakat. Selanjutnya, transparansi berkeadilan, artinya polisi merealisasikan prinsip dan cara berpikir yang terbuka, akuntabel, dan humanis sehingga pelaksanaan tugas-tugas kepolisian menjamin rasa keadilan masyarakat.

Langkah perubahan Polri Presisi yang diejawantahkannya dalam empat langkah transformasi. Melingkupi transformasi organisasi (transforming organization), transformasi operasional (transforming operation), transformasi pelayanan publik (transforming public service), dan transformasi pengawasan (transforming supervision).

Peraturan Penggunaan Senjata Api oleh aparat Polri

Dalam lingkup tugas penegakan hukum, senjata api memang menjadi alat penting yang berfungsi sebagai perlindungan diri dan pelaksanaan tugas. Namun, penggunaan senjata api tidak hanya membawa tanggung jawab besar, tetapi juga risiko penyalahgunaan jika tidak disertai pengawasan ketat, pelatihan yang memadai, dan kondisi psikologis yang stabil dari pemegangnya.

0 Komentar