Prancis Minta Indonesia untuk Pindahkan Terpidana Mati Kejahatan Narkoba Sejak 2005

Serge Atlaoui.
Serge Atlaoui.
0 Komentar

PRANCIS telah meminta Indonesia untuk memindahkan seorang terpidana mati Prancis, yang telah dipenjara karena kejahatan narkoba sejak 2005. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra.

Indonesia sedang berdiskusi dengan tiga negara, termasuk Prancis, mengenai pengembalian beberapa tahanan penting dan bertujuan untuk memindahkan para tahanan tersebut pada akhir Desember 2024.

“Kedutaan Besar Prancis telah menyampaikan surat dari menteri kehakiman Prancis kepada menteri hukum Indonesia tertanggal 4 November yang berisi permintaan untuk pemindahan seorang tahanan Prancis bernama Serge Atlaoui,” kata Yusril, seperti dikurip AFP, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

Kedutaan Besar Prancis tidak segera membalas permintaan komentar. Atlaoui, seorang tukang las, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba rahasia di luar Jakarta. Pihak berwenang menuduhnya sebagai “ahli kimia” di lokasi tersebut.

Namun, ayah empat anak ini tetap bersikukuh tidak bersalah, dengan mengklaim bahwa ia memasang mesin di tempat yang ia kira adalah pabrik akrilik.

Ia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati saat banding.

Atlaoui ditahan di Pulau Nusakambangan di Jawa Tengah setelah dijatuhi hukuman mati, tetapi ia dipindahkan ke kota Tangerang pada tahun 2015 sebelum mengajukan bandingnya.

Tahun itu, ia dijadwalkan dieksekusi bersama delapan pelaku narkoba lainnya, tetapi memperoleh penangguhan hukuman sementara setelah Paris meningkatkan tekanan. Pihak berwenang Indonesia setuju untuk membiarkan banding yang tertunda berjalan sesuai rencana.

Dalam banding tersebut, pengacara Atlaoui berpendapat bahwa presiden saat itu, Joko Widodo, tidak mempertimbangkan kasusnya dengan benar karena ia menolak permohonan grasi Atlaoui, yang biasanya merupakan kesempatan terakhir terpidana mati sebelum ditembak.

Namun, pengadilan menegakkan keputusan sebelumnya bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk mendengarkan gugatan atas permohonan grasi. Atlaoui saat ini ditahan di lembaga pemasyarakatan di Jakarta.

Baca Juga:Pendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?Tom Lembong Diperiksa 10 Jam Terkait Surat Kebijakan Impor Gula

Tahanan penting lainnya yang sedang dibahas untuk dipindahkan termasuk Mary Jane Veloso, seorang wanita Filipina yang diberi penangguhan hukuman mati pada tahun 2015, dan lima anggota “Bali Nine” Australia yang tersisa, semuanya dihukum karena tuduhan narkoba.

0 Komentar