PARLEMEN Australia mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Beleid tersebut menjadi yang pertama di dunia.
Undang-undang yang digadang demi menyelamatkan anak dari risiko buruk media sosial itu disahkan oleh Senat pada hari Kamis waktu setempat.
Aturan itu mengharuskan platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok mencegah anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun. Perusahaan media sosial bakal didenda hingga AU$50 juta (setara Rp515 miliar) jika gagal mematuhinya.
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
Perdana Menteri Anthony Albanese memperjuangkan undang-undang tersebut dan menggalang dukungan orang tua.
Sebelum pemungutan suara di parlemen, Albanese mengatakan media sosial turut mendorong kecemasan, dan kerap menjadi alat bagi penipu dan predator seksual daring. Dia ingin anak muda Australia meninggalkan ponsel dan beraktivitas di luar ruangan.
Meski begitu, penerapan beleid tersebut baru akan efektif berlaku 12 bulan ke depan alias 2025.
Menurut survei YouGov, 77% warga Australia mendukung larangan tersebut. Delapan pemimpin negara bagian Australia juga mendukung larangan tersebut. Oposisi juga mendukung RUU tersebut.
Kekhawatiran datang dari kelompok yang mengklaim mendukung hak privasi anak. Di sisi lain, sebanyak 140 ahli juga menandatangani surat terbuka yang menyatakan kekhawatiran UU tersebut bakal tumpul untuk mengatasi persoalan dan risikonya. (*)