Delapan orang ditangkap, tiga ditetapkan sebagai tersangka
Sebanyak delapan orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.
Mereka semua langsung ditahan selama 20 hari sampai 13 Desember 2024. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik ke depannya.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP.