Sederet Fakta Teungkap Usai KPK Beberkan Kronologi OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengenakan rompi oranye saat digiring petugas KPK/RMOL
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengenakan rompi oranye saat digiring petugas KPK/RMOL
0 Komentar

Sebanyak Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman. Lalu, uang Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.

Kemudian, sebanyak Rp370 juta ditemukan di mobil Rohidin. Kemudian, sebanyak Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. “Total yang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11).

Uang hasil pemerasan dan Gratifikasi digunakan untuk Pilkada Bengkulu

KPK menyebut uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah digunakan untuk maju kembali sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024.

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

“Pada Juli 2024, saudara RM (Rohidin Mersyah) menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11).

Menindaklanjuti permintaan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemda Bengkulu pada September 2024 sampai Oktober 2024. Dia mau permintaan Rohidin dikerjakan bersama.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi menyerahkan Rp200 juta ke Rohidin. Uang diserahkan melalui Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah.

“Dengan maksud agar saudara SF (Syafriandi) tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas,” ujar Alex.

Lalu, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso mengumpulkan Rp500 juta untuk menindaklanjuti permintaan Rohidin. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin. Jabatannya bahkan diancancam diberikan ke orang lain jika Gubernur Bengkulu tak terpilih lagi.

“Terkait hal tersebut, saudara RM pernah mengingatkan saudara TS (Tejo Suroso) apabila saudara RM tidak terpilih lagi menjadi gubernur maka saudara TS akan diganti,” ucap Alex.

0 Komentar