KABAG Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar mengaku kepada penyidik Polda Sumatra Barat (Sumbar) tak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan AKP Ulil Ryanto Anshar terhadap salah satu pelaku aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut. Hal itu menjadi alasan Dadang menembak mati rekannya tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Andry Kurniawan mengungkapkan, sebelum tewas, para anggota AKP Ulil melakukan penangkapan terhadap pelaku penambangan galian-C ilegal yang dibekingi oleh AKP Dadang.
“Terkait dengan motif, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka (AKP Dadang), kenapa yang bersangkutan melakukan adalah karena rasa tidak senang di mana rekanan pelaku ini, dilakukan penegakan hukum oleh korban (AKP Ulil) di Polres Solok,” begitu kata Kombes Andry seperti dikutip dari laman resmi Humas Polda Sumbar, pada Ahad (24/11/2024).
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
AKP Ulil adalah Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan, yang pada Kamis (21/11/2024) memerintahkan para anak buahnya untuk menangkap seorang pelaku penambangan pasir-batu ilegal di Solok Selatan. Kata Kombes Andry, setelah penangkapan itu, AKP Dadang sempat meminta tolong kepada AKP Ulil untuk melepaskan tangkapan.
Akan tetapi, kata Kombes Andry, AKP Ulil tak menggubris permintaan tersebut. Sehingga dikatakan Kombes Andry, situasi itu membuat AKP Dadang berang naik pitam.
“Ketika tersangka mencoba meminta tolong, kemudian tidak ada respons, dan selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan itu. Sementara itu keterangan yang kita dapatkan dari tersangka, dan penyidik masih terus mendalami,” begitu kata Kombes Andry.
Dari latar belakang tersebut, kata Kombes Andry memang menguatkan dugaan adanya aksi pembekingan yang dilakukan AKP Dadang terhadap pelaku penambangan galian-C yang ditangkap oleh AKP Ulil. Dan hal tersebut, kata Kombes Andry, juga merupakan bagian dari pengusutan yang dilakukan penyidik terhadap AKP Dadang.
“Terkait dengan perannya dalam kegiatan tambang ilegal ini, juga akan kami dalami,” ujar Kombes Andry.
AKP Dadang dijerat dengan sangkaan Pasal 340 dan Pasal 338, serta Pasal 351 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana, penghilangan nyawa, dan penganiayaan berat yang membuat orang lain mati. Sejak Jumat (22/11/2024), AKP Dadang sudah berstatus tersangka, dan dijebloskan ke sel tahanan di Mapolda Sumbar.