KPK Sebut Uang Hasil Pemerasan dan Gratifikasi yang Diterima Rohidin Mersyah untuk Maju di Pilkada 2024

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11)
0 Komentar

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. (*)

0 Komentar