Amerika Serikat Veto Rancangan Resolusi Dewan Keamanan PBB Atas Gaza, China: Standar Ganda

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian
0 Komentar

Selain menuntut gencatan senjata, resolusi tersebut menegaskan kembali tuntutan pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera, sambil mendesak DK PBB memenuhi tanggung jawabnya dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Resolusi itu menyoroti pula krisis kemanusiaan yang memburuk serta menuntut agar penduduk sipil di Jalur Gaza dapat segera dibukakan akses ke layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka.

Rancangan resolusi DK PBB juga menolak “segala upaya untuk membuat warga Palestina kelaparan” dan menyerukan fasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan secara penuh, cepat, aman, dan tanpa hambatan dalam skala besar ke dan di seluruh Jalur Gaza. Namun, veto AS menggagalkan diberlakukannya langkah-langkah tersebut.

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

Menurut Wakil Utusan AS untuk PBB Robert Wood, Washington tidak bisa mendukung gencatan senjata tanpa mensyaratkan pembebasan warga Israel yang disandera oleh kelompok pejuang Palestina, Hamas. Dia menegaskan bahwa perang harus diakhiri dengan pembebasan para sandera.

Veto AS pada Rabu tersebut menjadi veto keempat terhadap rancangan resolusi yang berupaya menyelesaikan konflik di Jalur Gaza melalui gencatan senjata. Ketiga veto AS sebelumnya terjadi pada Oktober 2023, Desember 2023, dan Februari 2024.

Untuk rancangan resolusi lainnya, AS hanya memberi suara abstain tanpa mendukung. Agresi Israel di Jalur Gaza yang tak kunjung henti sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan 44 ribu orang, yang sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, serta melukai ratusan ribu lainnya.

Kepresidenan Palestina mengecam penggunaan hak veto AS di DK PBB untuk memblokir resolusi yang menyerukan gencatan senjata dan penghentian agresi Israel di Jalur Gaza. Dalam sebuah pernyataan pada Rabu malam, Kepresidenan Palestina menyatakan, keputusan AS memberi keberanian Israel melanjutkan kejahatan terhadap warga sipil tak bersalah di Palestina dan Lebanon.

Pernyataan itu juga mengkritik AS karena mengabaikan hukum internasional dan resolusi PBB, termasuk putusan Mahkamah Internasional yang menyerukan penghentian pendudukan Israel, penarikan dari Gaza, dan menghentikan permusuhan. Pasalnya, AS sudah menggunakan hak veto untuk keempat kalinya demi membela Israel.

Kepresidenan menegaskan, kepemimpinan Palestina secara konsisten telah menyerukan resolusi DK PBB berdasarkan Pasal VII untuk meminta gencatan senjata segera, menghentikan tindakan genosida Israel terhadap rakyat Palestina, dan mendukung kerja berkelanjutan Badan PBB untuk Bantuan dan Pekerjaan bagi Pengungsi Palestina (UNRWA).

0 Komentar