Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, tengah, dikelilingi oleh para menteri sayap kanan menghadiri sidang
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, tengah, dikelilingi oleh para menteri sayap kanan menghadiri sidang Knesset, parlemen Israel, di Yerusalem. Senin 18 November 2024. - ( AP Photo/Ohad Zwigenberg)
0 Komentar

MAHKAMAH Pidana Internasional (ICC) akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant pada Kamis (21/11/2024). Surat penangkapan itu dikeluarkan menyusul permintaan jaksa ICC yang mendesak keduanya ditahan karena melakukan kejahatan perang.

Tiga hakim dari Kamar Pra-Peradilan I ICC mengeluarkan surat perintah tersebut dengan suara bulat atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang disampaikan oleh jaksa penuntut Karim Khan selama keseluruhan agresi Israel di Jalur di Gaza.

“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak tanggal 8 Oktober 2023 hingga setidaknya tanggal 20 Mei 2024, hari dimana Jaksa mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikian bunyi putusan hakim ICC yang dilansir laman resmi lembaga itu.

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

ICC mengklaim ada “alasan yang masuk akal” untuk percaya bahwa kedua pejabat tersebut “dengan sengaja dan sadar merampas hak-hak warga sipil di Gaza yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka”.

Surat perintah penangkapan itu sedianya diklasifikasikan sebagai ‘rahasia’, untuk melindungi saksi dan menjaga pelaksanaan penyelidikan. Namun, Majelis memutuskan untuk mengeluarkan informasi itu karena kejahatan perang seperti yang tercantum dalam surat perintah penangkapan masih terus berlanjut. Selain itu, Majelis menganggap demi kepentingan para korban dan keluarga mereka agar mereka diberitahu tentang keberadaan surat penangkapan tersebut.

Baik Netanyahu maupun Gallant akan dikenakan sanksi penangkapan jika mereka melakukan perjalanan ke salah satu dari 124 negara yang menjadi anggota ICC. Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah terhadap beberapa pemimpin kelompok Hamas atas kematian 7 Oktober 2023 yang memicu perang.

Keputusan tersebut membuat Netanyahu dan para pemimpin lainnya menjadi tersangka yang dicari secara internasional dan kemungkinan akan semakin mengisolasi mereka serta sekutunya dalam upaya untuk menegosiasikan gencatan senjata untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama 13 bulan.

Namun penerapan praktisnya mungkin terbatas karena Israel dan sekutu utamanya, Amerika Serikat, bukan anggota mahkamah tersebut. ICC mengatakan penerimaan Israel terhadap putusan pengadilan itu tidak diperlukan.

0 Komentar