NAMA Mary Jane Veloso sempat membuat heboh seisi Nusantara. Perempuan asal Filipina itu mulanya kedapatan menyelundupkan narkoba berjenis heroin 2,6 kilogram. Ia ditahan dan di sidang di Yogyakarta. Hasilnya mengejutkan karena Mary Jane divonis mati.
Kehebohan muncul di mana-mana, Indonesia dan Filipina. Hasil Pengadilan Negeri Sleman pun disanksikan banyak pihak. Banyak yang menilai Mary Jane justru korban, bukan pelaku kejahatan. Rakyat Filipina pun meminta Indonesia untuk menunda eksekusi, syukur-syukur membebaskan Mary Jane.
Setiap manusia pasti pernah merasakan yang namanya kemalangan. Namun, tak semua manusia dapat merasakan kemalangan berat seperti yang dialami oleh Mary Jane. Wanita asal Bulacan, Filipina itu pernah hidup sehari-hari sebagai pekerja migran di Dubai.
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
Ia bekerja di urusan domestik – rumah tangga. Malang tak dapat ditolak. Ia nyaris diperkosa oleh majikannya di Dubai. Trauma itu membuat Mary Jane memutuskan untuk pulang ke Filipina pada 2010. Ketiadaan pekerjaan membuatnya tak tenang.
Ia akhirnya mendapatkan pekerjaan baru dari kenalan suaminya bernama Kristin. Mary Jane pun diajak ke Kuala Lumpur Malaysia untuk mendapatkan pekerjaan. Nyatanya Mary Jane diminta untuk menjadi seorang kurir.
Mary Jane hanya membawa sebuah tas, tiket, dan uang saku 500 dolar AS. Tujuan tas itu adalah Yogyakarta, Indonesia. Rencananya koper yang dibawa Mary Jane akan langsung diambil seseorang di bandara.
Iming-iming duit pun menjadi motivasi utama Mary Jane. Namun, lagi-lagi kemalangan menimpanya. Tas yang dibawa Mary berisikan 2,6 kilogram heroin. Mary Jane pun diduga terlibat dalam sindikat narkoba internasional.
Mary Jane segera ditangkap kepolisian setelah mendarat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada 25 April 2010. Mary Jane pun pasrah. Ia memang mengaku salah. Namun, Pengadilan Negeri Sleman yang menyidangnya mengungkap bahwa hal yang dilakukan Mary kejahatan berat.
Mary disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kondisi itu karena Mary dianggap kurir narkoba. Alhasil, majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman memberikan vonis mati untuk Mary Jane pada Oktober 2010.
“Saya tahu saya bersalah. Namun, saya tidak menyangka hukumannya bisa eksekusi mati,” ujar Mary Jane kala menceritakan perasaan kala menerima vonis beberapa tahun lalu sebagaimana dikutip laman, CNN Indonesia, 10 Maret 2015.