“Nah untuk proses sertifikat itu saya bisa membantu tanah-tanah yang belum sertifikat atau saya bisa membantu tanah-tanah yang sudah sertifikat, misalnya ada warisan, ada balik nama, jual beli. Saya juga punya rekanan Notaris/PPAT jadi kalau saya balik nama, jual beli sing tangani saya sendiri kan bukan PPAT itu ya tidak berlaku jadi saya kerja sama dengan Notaris/PPAT. Notaris itu tidak bisa memberi saya biayanya sekian tidak bisa. Jadi Notaris tidak bisa menekan saya misalnya biayanya 5 juta aku gak bisa, misalnya saya nariknya 2.5 juta ya notaris paling-paling 1.5 juta yang 1 juta untuk termasuk wira-wirinya anak buah saya,” pungkasnya.