BERKARIR menangani klien, tidak ada resep sukses tanpa integritas. Pak Haji akrab disapa, H. F. Karwanes nama lengkapnya. Ia seorang pensiunan BPN. Pak Haji memiliki Kantor Biro Jasa Pertanahan bernama CV. Karunia Abadi yang beralamat di Jl. Kalimangkak No.19, Sinoman Tempel, Salatiga.
Dengan kantor biro jasa yang dimilikinya tersebut Pak Haji memanfaatkan pengalaman dirinya selama berada di BPN untuk membantu warga-warga Salatiga yang mengalami permasalahan pertanahan.
“Saya di sini cuma membantu warga-warga sekitar Salatiga, yang mereka mau nyertifikat tanah tapi kesulitan. Saya cuma membantu di situ. Saya kan pensiunan dari BPN, jadi saya bukan Biro Jasa tapi tidak tahu masalah tanah, tapi saya pensiunan dari BPN, jadi saya kalau ada yang mengalami kesulitan, kesulitan di mana, bisa diproses atau tidak, kalau bisa saya proses saya bantu,” ungkap pria berkacamata kepada delik, Rabu (30/10).
Baca Juga:Pernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju WashingtonPendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?
Itulah yang mendasari Pak Haji mendirikan Kantor Biro Jasa Pertanahan yaitu CV. Karunia Abadi H. F. Karwanes. Selain itu, ada hal lain yang menggerakan hati Pak Haji untuk menyediakan biro jasa pertanahan dimana mahalnya biaya untuk menggunakan biaya notaris.
Ia memberikan harga yang lebih rendah dari notaris untuk pembayaran jasa yang disediakan oleh kantor biro jasa pertanahan milik dirinya. Selain itu, itu juga dijadikan strategi untuk menarik para warga menggunakan kantor biro jasanya agar laku dipasaran.
”Kebanyakan mereka itu ke notaris, notaris itu kan biasanya biayanya mahal, mahal perbandingannya di sini nah saya gak bisa mahal karena apa sama-sama notaris sama biayanya saya gak laku. Jadi saya pasti di bawah notaris, mungkin lebih banyak notarisdaripada saya. Karena, saya tenaga cuma dua orang,” unggahnya.
Menurut Pak Haji, mahalnya biaya jasa notaris tidak membuatnya menutup jalan untuk bekerja sama dengan para notaris, bahkan dalam menangani beberapa kasus pertanahan Pak Haji menggaet Notaris/PPAT sebagai partner untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan suatu syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama.