MENTERI Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan telah memiliki rancangan aturan terkait impor sapi perah. Aturan itu dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto untuk sah ditetapkan dan berlaku.
Mengutip dokumen paparan Amran dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR pada hari Selasa (5/11/2024) lalu, Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat ada 55 perusahaan yang akan mengimpor 1,3 juta ekor sapi perah. Impor ini dilakukan untuk turut menggenjot produksi susu dalam negeri untuk program Makan Bergizi Gratis.
Importasi akan dilakukan bertahap mulai tahun 2025 sampai 2029 nanti. Sumbernya adalah dari Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Meksiko.
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
“Pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan impor sapi perah, sehingga nantinya sapi impor dapat disalurkan langsung kepada peternak lokal. Kami sudah melapor ke Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg) dan beliau setuju,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).
“Insya Allah, akan diteruskan ke Presiden. Jika izin hari ini dimasukkan, hari ini juga kami tanda tangani. Tidak ada prosedur rumit. Kita ingin agar kebutuhan susu nasional dapat terpenuhi dengan baik,” imbuh dia.
Perpres tersebut, kata Amran, mencerminkan komitmen pemerintah menekan ketergantungan atas susu impor.
“Usulan Perpres baru ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor susu dan menciptakan pasar yang lebih stabil bagi peternak dalam negeri,” ujarnya.
“Pemerintah berharap regulasi ini akan mendorong industri pengolahan susu nasional untuk berkontribusi dalam memperkuat sektor peternakan sapi perah di Indonesia, sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak lokal,” ucap Amran.
RI Andalkan Susu ImporAmran menuturkan awal mula ketergantungan Indonesia atas susu impor. Padahal, Indonesia pernah memiliki kebijakan pengembangan susu dalam negeri.
Menurutnya, kewajiban penyerapan susu lokal dihapus pada era krisis finansial Asia 1997-1998 karena intervensi IMF, yang mendorong liberalisasi ekonomi dan membuka pintu bagi impor susu yang lebih tinggi.
Baca Juga:Pendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?Tom Lembong Diperiksa 10 Jam Terkait Surat Kebijakan Impor Gula
“Dulu, pada 97-98, kewajiban menyerap susu lokal dicabut berdasarkan saran IMF. Sekarang kami hidupkan kembali agar peternak lokal bisa berkembang dan produksi dalam negeri meningkat. Akibat pencabutan kebijakan tersebut, impor susu di Indonesia meningkat drastis,” paparnya.