Variabel pendukung kasus-kasus mafia tanah tidak hanya datang dari internal ATR/BPN. Menurut Nusron, dari sisi eksternal ada 30% kasus mafia tanah yang bersumber dari komponen pemborong tanah. Lalu 10% kasus lainnya disebabkan variabel-variabel pendukung seperti ‘oknum’ kepala desa, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bisnis makelar dan perantara (Bimantara), hingga persatuan makelar tanah (Permata).
Atas kondisi ini, Nusron pun memberi peringatan keras terhadap siapapun oknum yang terlibat dalam mafia tanah. Oknum tidak hanya bisa dikenakan tindak pidana umum, tetapi juga bisa dikenakan tindak pidana korupsi.
“Kalau itu menyangkut aparatur negara, apalagi menyangkut aparatur ATR-BPN, kami tidak akan segan-segan. Bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada APH (aparat penegak hukum), tapi saya mohon izin, oleh saya sendiri,” tegasnya. (*)