PLATFORM media sosial seperti Tiktok dan Instagram masih banyak ditemukan konten judi online. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan media sosial harus ikut memberantas konten ilegal.
“Kita melihat bahwa kejahatan digital di dunia maya ini salah satu sarang-sarang paling utamanya ada di aplikasi-aplikasi social media. Terkhusus, saya harus menyebutkan, mohon maaf, kepada mereka Meta, Tiktok, X dan lain-lain Instagram masih termasuk,” kata Meutya dalam konferensi pers, Kamis (14/11/2024).
“Yang ini kita minta kepada mereka untuk kemudian juga mengambil peran untuk membantu Indonesia memerangi judi online ini. Dan saya rasa wajib,” imbuh dia.
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
Karena para platform tersebut mengambil benefit atau keuntungan dari Indonesia, Meutya menjelaskan sudah seharusnya melakukan kontribusi. Ini keinginan bukan hanya dari pemerintah namun juga semua rakyat Indonesia.
Meutya mengaku belum bertemu dengan pihak platform. Menurutnya, komunikasi mereka belum proaktif.
“Kami belum bertemu, karena memang komunikasinya juga kita belum lihat ada proaktif. Meskipun Presiden [Prabowo Subianto] sudah bicara ya,” jelasnya.
Sebelum bertolak ke luar negeri, Meutya menjelaskan Prabowo telah memberikan arahan untuk semua lembaga dan instansi melakukan kerja sama. Khususnya, terkait peranan negara melawan judi online.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya dan pihak Kemkomdigi bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan. Ketua Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pertemuan tersebut sebagai upaya memperkuat kerja sama antara kedua belah pihak.
Salah satunya adalah untuk meningkatkan literasi, edukasi dan inklusi untuk jasa keuangan khususnya yang berbasis platform digital. Selain itu juga melaporkan upaya untuk meningkatkan upaya untuk berantas aktivitas ilegal dengan teknologi.
“Secara khusus kami melaporkan finalisasi satu pusat upaya anti penipuan dan langkah-langkah tidak sesuai dengan hukum, yang menggunakan sarana perbankan, keuangan, payment system, marketplace,” kata Mahendra. (*)