Pernyataan bersama Prabowo berpotensi mengubah sikap tersebut. “Bila memang benar, berarti kebijakan Indonesia terkait klaim sepihak Cina atas Sepuluh Garis Putus telah berubah secara drastis dan merupakan perubahan yang sangat fundamental dan berdampak pada geopolitik di kawasan,” ujar guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana dalam lansiran yang diperoleh Republika.
Menurutnya, hingga berakhirnya pemerintahan Jokowi, Indonesia memilki kebijakan untuk tidak mengakui klaim sepihak Sepuluh Garis Putus dari Cina. Hal ini karena klaim Sepuluh Garis Putus tidak dikenal dalam UNCLOS dimana Indonesia dan Cina adalah negara peserta. Terlebih lagi Permanent Court of Arbitration pada tahun 2016 telah menegaskan klaim sepihak China tersebut memang tidak dikenal dalam UNCLOS.
Namun dengan adanya pernyataan bersama, menurut Hikmahanto, berarti Indonesia telah mengakui klaim sepihak Cina atas Sepuluh Garis Putus. “Perlu dipahami ‘joint development’ hanya terjadi bila masing-masing negara saling mengakui adanya zona maritim yang saling bertumpang tindih. (*)