IBARAT ‘penyakit’ yang susah untuk diberantas, judi online masih terus menggerogoti sendi-sendi perekonomian penjuru negeri, termasuk Indonesia.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terungkap akumulasi perputaran transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 600 triliun sepanjang tiga bulan pertama 2024, serta diperkirakan sampai dengan akhir 2024 perputaran transaksi judi online sebesar Rp 900 triliun. Jika diperbanding dengan APBN 2024 dari aspek pendapatan sebesar Rp 2.802,3 T atau 32 % dari APBN.
Dan hal yang sangat memprihatinkan, 80% judi online di Indonesia rata-rata menyasar pada masyarakat kalangan menengah bawah (Middle low income). Disinyalir penduduk Indonesia yang terlibat judi online justru telah mencapai 4 juta orang.
Baca Juga:Pernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju WashingtonPendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?
Di mana, sebanyak 40% didominasi kelompok usia 30–50 tahun. Mengekor kalangan usia di atas 50 tahun yang terpantau juga ikut terlibat judi online, yakni sebesar 34%. Usia produktif di rentang 21–30 tahun juga turut menjadi pecandu judi online sebanyak 13%.
Bahkan, anak di bawah umur di rentang 10–20 tahun dengan persentase sebesar 11%, dan 2% dari kelompok usia di bawah 10 tahun.
Saat ditelusuri lebih dalam, data PPATK juga mengungkap sebanyak 197.054 anak di bawah umur, tepatnya usia 11–19 tahun telah melakukan deposit judi online senilai Rp293 miliar dengan 2,2 juta transaksi.
Saat ditelusuri data PPATK juga mengungkapkan sebanyak 197.054 anak di bawah umur, tepatnya usia 11–19 tahun telah melakukan deposit judi online senilai Rp293 miliar dengan 2,2 juta transaksi.
Padahal, bisnis judi online berdampak pada peningkatan jumlah kasus perceraian. Pada 2019, misalnya, terdapat 1.947 kasus perceraian karena judi online. Saat pandemi Covid-19 pada 2020 silam, kasus judi online turun menjadi 648 kasus.
Angkanya kembali menanjak mencapai 1.572 kasus perceraian pada 2023.Judi online yang berkamuflase menjadi gim online hingga investasi digital juga masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah untuk memberantas judi online, ada juga yang menyoroti judi online berkedok investasi digital yang melibatkan artis influencer.
Gim Online vs Judi Online
Aktivitas judi online telah dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yakni “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”