“Selanjutnya terhadap pemohon yang didalilkan oleh termohon melarikan diri juga tidak terdapat bukti-bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon,” sambungnya.
Oleh sebab itu, hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor. Dengan demikian, status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu menjadi gugur. (*)