Terkait dengan kedaulatan dan hak China di Laut China Selatan, Lin Jian mengatakan hal tersebut berlandaskan pada sejarah dan hukum.
“Wilayah tersebut ditetapkan berdasarkan sejarah yang panjang dan konsisten dengan hukum dan praktik internasional. Sejak 1948, pemerintah China secara resmi telah mengumumkan garis putus-putus dan menegaskan kembali kedaulatan dan hak-haknya di Laut China Selatan,” ungkap Lin Jian.
Namun, ungkap Lin Jian, China sangat memprioritaskan pentingnya penandatangan kerja sama maritim untuk pembangunan bersama dengan Indonesia.
Baca Juga:Pernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju WashingtonPendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?
“China siap untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam mengimplementasikan pemahaman bersama yang dicapai kedua pemimpin negara sehingga kesepakatan tersebut dapat bermanfaat bagi kedua negara dan bangsa sesegera mungkin,” kata Lin Jian.
Disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping pada Sabtu (9/11), Indonesia dan China juga menandatangani tujuh kesepakatan kerja sama bilateral termasuk pedoman kerja sama teknis (Technical Cooperation Guidelines/TCG)`termasuk berisi poin kolaborasi untuk memastikan pemenuhan kesejahteraan pekerja perikanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia di sekitar daerah penangkapan ikan dengan peningkatan sektor hilirisasi hasil perikanan.
TCG mencakup 12 bagian pengaturan kerja sama Indonesia-China, di antaranya mengenai perusahaan patungan, kapal hingga kuota penangkapan ikan. Sedangkan ruang lingkup kerja sama yang akan dilakukan meliputi bidang perikanan tangkap dan pengolahan produk perikanan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Di dalamnya juga mencakup perjanjian terkait pembangunan fasilitas perikanan di darat, termasuk pelabuhan perikanan, pertukaran keterampilan, pelatihan, dan data relevan terkait sektor perikanan.
Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono yang menandatangani TCG tersebut mengatakan TCG merupakan perjanjian strategis untuk membangun ketahanan pangan serta dapat menjadi peluang untuk meningkatkan pendapatan negara bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan.
Sementara Kemenlu RI mengatakan kerja sama maritim Indonesia diharapkan akan mencakup berbagai aspek kerja sama ekonomi, khususnya di bidang perikanan dan konservasi perikanan di Kawasan dengan berdasarkan kepada prinsip-prinsip saling menghormati dan kesetaraan seusai peraturan masing-masing negara.
Bagi Indonesia, kerja sama tersebut tunduk pada peraturan yang mengatur kewilayahan; undang-undang ratifikasi perjanjian internasional kelautan, khususnya Konvensi Hukum Laut 1982; maupun ratifikasi perjanjian bilateral tentang status hukum perairan atau pun delimitasi batas maritim; peraturan tentang tata ruang laut serta konservasi dan pengelolaan perikanan, perpajakan dan berbagai ketentuan lainnya. (*)