Komdigi Blokir 94.720 Konten Judi Online, Publik Diminta Waspada Modus Iklan Judol di Medsos Beragam

'Kantor satelit' pegawai Komdigi terlibat judi online (dok istmewa).
'Kantor satelit' pegawai Komdigi terlibat judi online (dok istmewa).
0 Komentar

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) melakukan takedown atau pemblokiran terhadap 94.720 konten terkait judi online (judol) sejak Sabtu (9/11/2024) hingga Senin (11/11/2024),

Dari jumlah tersebut salah satunya adalah akun yang memiliki jumlah pengikut banyak di antaranya adalah akun Instagram @orangisenglucu dengan follower (pengikut) 119.000. Akun ini awalnya berisikan orang-orang lucu yang sangat menarik, tapi ada tautan link judol.

“Selain itu, kami juga menemukan sejumlah grup di channel telegram dan whatsapp yang mempromosikan judi online dan telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya,” ujar Plt. Direktur PAI, Kemkomdigi, Syofian Kurniawan, di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Baca Juga:Pernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju WashingtonPendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?

Tercatat secara total sejak 20 Oktober hingga 11 November 2024 Kemkomdigi telah menangani 262.034 konten perjudian dengan rincian website atau situs dan Internet Protocol (IP) 249.660 konten, meta 11.015 konten, file sharing 5.562 konten, google/youtube 2.136 konten, X (twitter) 1.035 konten, telegram 40 konten, Tiktok 37 konten dan App Store 1 konten.

“Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat yang terus aktif melaporkan konten-konten negatif kepada kami, termasuk konten perjudian daring,” ungkap Syofian.

Syofian pun mengingatkan kepada masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan karena modus iklan judi online di media sosial semakin beragam dan kian sulit diidentifikasi. Salah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.

“Contohnya, iklan itu bisa muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” tutur Syofian.

Selain itu para pelaku juga sering memanfaatkan akun-akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi. Mereka juga kerap menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.

Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial, menggunakan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah. Yang lebih memprihatinkan, kata Syofian, beberapa oknum juga memanfaatkan tren giveaway atau undian palsu untuk menarik perhatian pengguna.

0 Komentar