POLISI menangkap dua orang tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial MN dan DM. MN masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya diterbitkan Polda Metro.
“Atas kerja keras daripada rekan-rekan tim penyidik di lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Bandara Soetta, Tangerang, Minggu (10/11/2024).
Selain MN, polisi juga menangkap 1 orang lain berinsial DM. MN sendiri berperan sebagai penghubung dari bandar judi dengan para tersangka lain.
Baca Juga:Pernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju WashingtonPendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?
“Jadi saya ulangi lagi, bahwa peran daripada MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir,” sebutnya.
Belum dijelaskan detail terkait latar belakang dari dua tersangka tersebut. Wira mengatakan bahwa para tersangka itu bukan pegawai Komdigi.
“Dari luar, orang luar,” katanya.
Uang tunai senilai Rp 300 juta dan rekening berisi Rp 2,8 miliar juga diamankan. Kedua tersangka juga langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar,” ujar Wira. (*)