Pecatan Polisi Jadi Bandar Narkoba Ditangkap di Purwodadi

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari P di Kabupaten Grobogan. (dok.Polda Jateng).
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari P di Kabupaten Grobogan. (dok.Polda Jateng).
0 Komentar

PECATAN polisi menjadi bandar narkoba di Purwodadi, Kabupaten Grobogan, berinisial P, 44, ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama barang bukti sabu yang akan ditransaksikan sebanyak 4,94 gram.

Barang bukti sabu seberat 9,33 gram kotor ditemukan petugas dalam sebuah penggeledahan disimpan di saku celana yang digantung di pintu kamar rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Purwodadi, Grobogan. Barang bukti ni menjadikan tersangka P semakin tidak dapat berkutik.

“Kita tangkap tersangka P karena adanya informasi ajan berlangsung transaksi narkoba di daerah Purwodadi, Kabupaten Grobogan beberapa hari lalu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Anwar Nasir, Sabtu (9/11).

Baca Juga:Pendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?Tom Lembong Diperiksa 10 Jam Terkait Surat Kebijakan Impor Gula

Tersangka ditangkap di depan rumahnya saat akan melakukan transaksi narkoba, lanjut Muhammad Anwar Nasir. Dari tersangkan ditemukan narkoba jenis sabu yang akan ditransaksikan. Kemudian petugas menggeledah kamarnya dan menemukan 18 paket sabu siap jual seberat 9,33 gram.

Setelah ditimbang oleh anggota Bidang Laboratorium dan Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Tengah, ungkap Muhammad Anwar Nasir, berat bersih sabu yakni 4,94 gram. Setelah mengantongi barang bukti itu petugas langsung menggelandang tersangka yang merupakan pecatan polisi dengan kasus yang sama ke Polda Jawa Tengah untuk diperiksa.

Tersangka P sebelumnya merupakan anggota Polri yang dipecat karena kasus desersi dan pernah menjalani hukuman selama 7 bulan terkait kasus perjudian pada 2010. Enam tahun kemudian tersangka terlibat kasus narkoba sehingga sempat dipenjara selama 8 tahun.

“Tersangka akan dikenakan pasal dalam UU Narkoba dengan ancaman hukuman berat, karena hal ini bukan pertama kali keterlibatannya dalam kasus narkoba,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, papar Muhammad Anwar Nasir, tersangka mengaku barang bukti narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial L di Jakarta yang dikirim melalui paket di Terminal Purwodadi. “Tersangka menerima paket 10 gram dan telah menyetor Rp4,5 juta sebagai bagian dari transaksi,” imbuhnya.

Menindaklanjuti penangkapan mantan anggota polisi itu, menurut Muhammad Anwar Nasir, petugas juga masih terus mendalami dan mengembangkan kasus yang sedang berjalan. Polisi menyita gawai tersangka untuk membuka jaringan lebih besar termasuk transaksi yang telah dilakukan. (*)

0 Komentar