“PB menerima setoran sebanyak Rp 18 miliar. Hal itu menjadi indikasi yang menujukkan adanya aliran dana kepada PB saat masih menjabat. Saat ini Tim Penyidik masih mendalami aliran dana untuk tersangka PB,” kata Umaryadi dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kejati Sumsel pada Selasa, 5 November 2024.
Pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan peran sejumlah tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023. Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, mengungkapkan tindak pidana korupsi para tersangka meliputi pengeluaran dana anak perusahaan Indofarma, yaitu PT Indofarma Global Medika (PT IGM), tanpa underlying. “(Tersangka) menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan,” jelas Syahron dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 2 November 2024.
Baca Juga:Tom Lembong Diperiksa 10 Jam Terkait Surat Kebijakan Impor GulaProfil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Selain itu, para tersangka juga diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan Indofarma dan IGM. (*)