Sederet Fakta Proses Pilpres Amerika Serikat hingga Pelantikan Kedua Donald Trump Jadi Presiden ke-47

Calon presiden ke-47 Amerika Serikat Donald Trump. ANTARA/Anadolu
Calon presiden ke-47 Amerika Serikat Donald Trump. ANTARA/Anadolu
0 Komentar

DONALD Trump memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) Amerika Serikat 2024 melawan pesaingnya dari Partai Demokrat dan petahana wakil presiden, Kamala Harris, menurut lembaga survei dan media utama AS pada 6 November.

Hingga 8 November, Associated Press (AP) melaporkan bahwa Trump telah meraih 295 suara elektoral, melewati ambang batas 270 suara elektoral yang diperlukan untuk menang Pilpres AS.

Sementara Harris sampai saat ini baru mengantongi 226 suara elektoral.

Namun, Pilpres AS 2024 masih belum selesai karena masih ada proses selanjutnya yang harus dilakukan sebelum Trump dapat secara resmi ditetapkan sebagai Presiden terpilih dan dilantik.

Baca Juga:Tom Lembong Diperiksa 10 Jam Terkait Surat Kebijakan Impor GulaProfil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Proses tersebut berjalan beriringan dengan transisi kepemimpinan dari Presiden Joe Biden kepada Trump.

Simak fakta-fakta di bawah ini untuk mengetahui proses selanjutnya dalam Pilpres AS 2024 hingga pelantikan kedua Donald Trump sebagai Presiden AS ke-47 awal tahun depan.

Transisi kepemimpinan dimulai

Dengan dinyatakan menangnya Donald Trump sebagai Presiden AS selanjutnya, pemerintahan federal AS di bawah Presiden Joe Biden resmi memulai transisi kepemimpinan yang akan diakhiri dengan upacara pelantikan presiden dan wapres terpilih pada Januari 2025.

Menyusul kemenangan Trump, Presiden Joe Biden menjanjikan transisi pemerintahan yang mulus kepada calon penerusnya. Pada 6 November, Biden sudah memberi selamat kepada Trump dan mengundangnya untuk bertemu di Gedung Putih dalam waktu dekat.

Trump pun telah menunjuk pejabat pertama yang akan bertugas ketika ia resmi menjadi presiden kembali. Pada 8 November, sang presiden terpilih menunjuk manajer kampanye pilpresnya sendiri, Susie Wiles, sebagai Kepala Staf Gedung Putih mendatang.

Proses Kolese Elektoral

Presiden AS dipilih secara tidak langsung karena pemenang ditentukan bukan dari siapa yang mendapat jumlah suara terbesar dari pemilih secara nasional, melainkan ditentukan oleh raihan suara elektoral (electoral votes) yang jumlahnya proporsional dengan populasi setiap negara bagian.

Pemilik suara elektoral adalah yang “secara resmi” berhak memilih presiden. Para pemilih tersebut, atau yang disebut elektor, baru akan berkumpul dalam sidang Kolese Elektoral (electoral college) di negara bagiannya masing-masing pada 17 Desember 2024.

Baca Juga:Polda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di KupangSelamat Hari Radio Republik Indonesia

Dalam pertemuan itulah, para pemilik suara memilih calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan hasil pilpres di negara bagian masing-masing dengan menandatangani sertifikat hasil pilpres yang sudah disahkan pemerintah negara bagian.

0 Komentar