Polisi Ungkap Dalang Lindungi Laman Judi Online oleh Komplotan Komdigi

'Kantor satelit' pegawai Komdigi terlibat judi online (dok istmewa).
'Kantor satelit' pegawai Komdigi terlibat judi online (dok istmewa).
0 Komentar

POLDA Metro Jaya mengungkap salah satu dalang yang melindungi laman judi online oleh komplotan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra menyatakan Adhi Kismanto dulunya pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi pada 2023, saat itu masih Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

“Dan hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus,” ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.

Wira menyatakan hasil tersebut berlainan dengan fakta lapangan. Sebab, Adhi Kismanto yang tidak lolos justru dipekerjakan dan diberikan kewenangan mengakses laman judi online dengan bebas.

Baca Juga:Tom Lembong Diperiksa 10 Jam Terkait Surat Kebijakan Impor GulaProfil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Wira mengatakan pihaknya masih terus mendalami bagaimana Adhi Kismanto bisa mendapatkan akses tersebut. “Melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi, namun tetap dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran website perjudian online,” ucap Wira.

Peran AK, menurut Wira, bersama dengan dua tersangka lain, yakni AJ dan A, menjadi pengendali kantor satelit, tempat para tersangka menjalankan praktik perlindungan judi online. Tempat tersebut berada di Bekasi yang digeledah polisi pada Jumat lalu.

Awalnya, kata Wira, kantor tersebut berada di kawasan Tomang, Jakarta Barat. “Di kantor Ruko Galaksi tersebut, mereka mempekerjakan 12 orang orang,” ucapnya.

Wira menuturkan tugas 12 karyawan tersebut untuk mengumpulkan daftar laman judi online. Setelah itu, AJ mencoret laman yang menyetor uang kepada mereka agar tak terblokir.

Para tersangka mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto, maka lamannya akan diblokir.

“Setelah list website sudah dibersihkan, maka AK akan mengirim list web judi online tersebut kepada tersangka R, untuk dilakukan pemblokiran,” ujar Wira. (*)

0 Komentar