Dilansir dari Antara, Pada Senin, 4 November 2024, KPK menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Paman Birin terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak pemohon. “KPK akan mempelajari poin-poin yang disampaikan tersebut, selanjutnya pembacaan jawaban dari KPK dijadwalkan pada Selasa, 5 November,” ujarnya.
KPK yakin bahwa majelis hakim di PN Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan tersebut. “KPK meyakini, Majelis Hakim akan memutus sidang pra-peradilan ini secara independen dan objektif. Sehingga kami optimis Majelis Hakim akan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka SHB dalam perkara dimaksud,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca Juga:Tom Lembong Diperiksa 10 Jam Terkait Surat Kebijakan Impor GulaProfil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Namun, dalam sidang praperadilan tersebut, KPK menyatakan Paman Birin melarikan diri. “Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata perwakilan Tim Biro Hukum KPK, Indah Suryani, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin.
Indah juga menyoroti bahwa Sahbirin Noor, setelah ditetapkan sebagai tersangka, sudah tidak lagi melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Indah menyatakan bahwa Sahbirin tidak hadir dalam berbagai acara resmi di provinsi tersebut, termasuk rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan serta rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan. (*)