KPK Ungkap Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Dok. Pemprov Kalsel)
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Dok. Pemprov Kalsel)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau dikenal sebagai Paman Birin, melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Informasi ini disampaikan KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata perwakilan Tim Biro Hukum KPK, Indah Suryani, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin.

Dalam upaya penyelidikan, KPK telah memeriksa lima saksi untuk memberikan keterangan terkait keberadaan Sahbirin, yang hingga kini belum diketahui.

Baca Juga:Tom Lembong Diperiksa 10 Jam Terkait Surat Kebijakan Impor GulaProfil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Budi menyatakan bahwa penyidik terus menggali informasi dari kelima saksi tersebut mengenai lokasi Sahbirin. “Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka Gubernur (Sahbirin) saat ini,” ujar Budi.

Kronologi Kasus Sahbirin Noor

Setelah ditangkap dalam operasi pada 6 Oktober dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Oktober, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, yang dikenal dengan sebutan Paman Birin, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang dikenakan padanya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024, dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mengklasifikasikan perkara tersebut sebagai pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam permohonannya, Sahbirin meminta agar keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka dinyatakan batal. “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” seperti tertulis dalam petitum gugatan Sahbirin yang diperoleh Tempo pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Pada 31 Oktober 2024, KPK memeriksa 17 saksi guna menyelidiki lebih dalam mengenai aliran dana terkait kasus tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan.

“Saksi-saksi yang hadir didalami terkait dengan alur pemberian uang dari tersangka pemberi ke gubernur dan pemberian kepada gubernur dari pihak-pihak lainnya,” kata Budi melalui keterangan tertulis pada Jumat, 1 November 2024.

0 Komentar