MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi terkait kasus meninggalnya Raden Andante Khalif Pramhdityo atau Dante.
Majelis hakim menilai mantan kekasih Tamara Tyasmara itu telah terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya Dante. Hakim diketuai Immanuel Tarigan, dengan didampingi hakim anggota Heru Kuncoro dan Cita Cahyaningtyas.
“Majelis hakim sependapat dengan majelis penuntut umum bahwa ini merupakan pembunuhan berencana. Namun, kami berpendapat hukuman patut 20 tahun meski sempat ada perbedaan pendapat dan sudah dilakukan voting,” ucap Immanuel.
Baca Juga:Tom Lembong Diperiksa 10 Jam Terkait Surat Kebijakan Impor GulaProfil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Sidang mulai digelar pukul 10.20 WIB. Sebelumnya, Tamara meminta dukungan dan doa kepada para netizen. Dia mempersilakan siapa saja untuk hadir di PN Jaktim.
Seperti diketahui, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Saat itu Dante diduga dibunuh Yudha Arfandi dengan cara ditenggelamkan.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)