Selain itu, alih-alih memperketat masuknya produk tekstil impor, Permendag 8/2024 malah justru mempermudah produk-produk asing, terutama dari Cina melenggang ke Tanah Air.
“Kalau Permendag Nomor 8/2024 itu kan masalah klasik yang semua sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena. Banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup. Jadi sangat signifikan (dampaknya),” kata Iwan, di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (28/10/2024). (*)