AKTIVITAS vulkanik Gunung Merapi kembali meningkat dengan adanya guguran lava dan awan panas guguran yang terpantau pada Minggu (3/11/2024) pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB. Selama 24 jam, Gunung Merapi memuntahkan 44 kali guguran lava sejauh 2.000 meter.
Berdasarkan laporan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), guguran lava itu mengarah ke sektor barat daya, tepatnya di Kali Bebeng.
“Teramati 44 kali guguran lava ke arah barat daya (Kali Bebeng) dengan jarak luncur maksimum 2.000 meter, teramati 1 kali awan panas guguran ke arah barat daya (Kali Bebeng) dengan jarak luncur 1.000 meter,” kata Kepala BPPTKG Agus Budi Santosa dalam keterangan resminya pada Senin (4/11/2024).
Baca Juga:Tom Lembong Diperiksa 10 Jam Terkait Surat Kebijakan Impor GulaProfil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Cuaca di sekitar Merapi dalam periode pengamatan terpantau berawan hingga hujan dengan curah hujan mencapai 36 mm per hari. Asap kawah berwarna putih dengan intensitas sedang hingga tebal terpantau naik 50-100 meter di atas puncak kawah, menunjukkan adanya suplai magma yang terus berlangsung.
“Hal ini menandakan potensi bahaya berupa guguran lava dan awan panas yang bisa mengancam wilayah-wilayah tertentu,” lanjutnya.
BPPTKG menetapkan status Gunung Merapi pada level III (siaga). Warga diimbau menghindari aktivitas di wilayah potensi bahaya, yang mencakup Sungai Boyong hingga jarak 5 km, Sungai Bedog, Krasak, dan Bebeng hingga 7 km di sektor selatan-barat daya.
Di sektor tenggara, potensi bahaya mencakup Sungai Woro hingga jarak 3 km dan Sungai Gendol hingga 5 km dari puncak.
Selain itu, masyarakat di sekitar lereng Merapi juga diminta waspada terhadap bahaya lahar dan awan panas guguran (APG), khususnya saat hujan. Jika aktivitas Merapi mengalami peningkatan signifikan, pihak berwenang akan segera meninjau ulang status aktivitas gunung.
BPPTKG mengingatkan masyarakat untuk mengantisipasi gangguan akibat abu vulkanik, yang dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari. (*)