Permendag No.8 Tahun 2024 Penyebab Gulung Tikarnya Industri Tekstil di Indonesia ?

Ilustrasi
Permendag No.8 Tahun 2024
0 Komentar

Total sejak awal tahun 2024, ada 15.114 orang korban PHK.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hampir 53 ribu tenaga kerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia sepanjang Januari hingga September 2024. Dari data tersebut diatas, industri pengolahan masih menjadi sektor yang langganan PHK tahun ini, meliputi industri tekstil, garmen dan alas kaki.

Dari data tersebut, Jawa Tengah (Jateng) menempati posisi pertama provinsi dengan kasus PHK terbanyak sebanyak 14.767 tenaga kerja, lalu disusul Banten sebanyak 9.114 tenaga kerja, dan terakhir DKI Jakarta sebanyak 7.468 tenaga kerja..

Langkah Ke Depan untuk melindungi Industri Tekstil dan Pakaian Jadi

Masing-masing pihak saling mengeluarkan argumentasi baik dari pelaku usaha (pengusaha) maupun Pemerintah (Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian). Seperti yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih, Kepala Lembaga dan Utusan-utusan Khusus bahwa setiap kebijakan dan Keputusan harus berpihak kepada rakyat.

Baca Juga:Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald TannurPolda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di Kupang

Yang terdampak PHK adalah tenaga kerja yang digolongkan sebagai golongan middle low income, maka Pemerintah Presiden Prabowo Subiantot telah menginstruksikan 4 Kementerian masalah pailitnya PT. Sritex yang cukup menyita perhatian secara nasional. Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemerintah untuk bertindak cepat dengan menjaga ketahanan industri tekstil dan mencegah deindustrialisasi premature :

  • Melakukan kajian ulang atas peraturan Permendag No.8 Tahun 2024;
  • Meningkatkan daya saing ekspor , dengan memperluas perjanjian perdagangan bebas dengan tujuan negara-negara ekspor baru, Kerjasama anggota BRICS;
  • Memberikan insentif bagi industri lokal, yang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas produknya;
  • Memfasilitasi pameran dagang internasional untuk memperkenalkan produk Indonesia di pasar global;
  • Menerapkan tarif dan kuota impor yang ketat , untuk melindungi produl lokal dengan batas waktu tertentu untuk mempersiapkan produk lokal dapat bersaing di pasar global;
  • Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum dalam kasus illegal dan praktek dumping, dengan mengoptimalkan Lembaga-lembaga pemerintah yang sudah ada;
  • Mengoptimalkan peningkatan penggunaan produk dalam negeri baik di sektor pemerintah maupun swasta;
  • Mendorong industri untuk melakukan Langkah efisien penggunaan energi dan mengadopsi teknologi baru untuk menurunkan cost production , dengan memberikan insentif pajak dan fasilitas pembiayaan;
  • Membantu industri dengan meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program pelatihan dan sertifikasi keahlian;
  • Menurunkan biaya distribusi melalui program investasi peningkatan infrastruktur logistik dan rantai pasok.
0 Komentar