TERRBITNYA Permendag No.8 Tahun 2024
Penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu dimulai berlaku pada 17 Mei 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan revisi dilakukan karena aturan lama mengakibatkan hambatan impor. Imbasnya hambatan itu, lebih dari 26.000 kontainer berisi barang impor tertahan di pelabuhan. Dari 26.000 kontainer itu, Airlangga merinci sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer berada di Pelabuhan Tanjung Perak.
Industri tekstil juga terdampak terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. Aturan itu membuat Indonesia terkena tsunami impor tekstil dari China dan berujung pada aksi demo yang digelar di Kantor Kemendag pada bulan Juli lalu.
Baca Juga:Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald TannurPolda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di Kupang
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) kala itu menegaskan terbitnya peraturan itu merupakan hasil rapat terbatas pihak-pihak terkait. Kendati meneken beleid aturan impor tersebut, Zulhas mengaku tak menghadiri rapat terkait karena sedang berada di Peru. Hal itulah yang melatarbelakangi terbitnya peraturan tersebut.
Menurut Wamendag saat itu Jerry Sambuaga disampaikan “Berdasarkan Permendag 8/2024, terdapat 7 komoditas yang tidak perlu lagi menggunakan Pertek (Peraturan Teknis) dalam penerbitan Persetujuan Impor (PI), dan produk tekstil tidak termasuk dalam komoditas yang tidak memerlukan Pertek dalam pengurusan PI.”
Ditegaskan juga bahwa akan banjirnya impor barang tekstil tidak perlu dikhawatirkan karena untuk produk tekstil khususnya tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya serta barang tekstil sudah jadi lainnya, tidak dibebaskan dari kewajiban Pertek.
Dalam Rapat dengan Komisi IV DPR tanggal 13 Juni 2024, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan “Kalau tekstil Pertek masih, kalau (industri) tekstil kita tutup, jangan salahkan Permendag 8, karena TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) masih ada Pertek dari kementerian Perindustrian, nggak dihapus.”
Namun, Zulhas memastikan, pihaknya masih mensyaratkan Pertek sebagai dokumen yang wajib dipenuhi untuk impor komoditas TPT.
Kondisi Impor TPT tahun 2024
Kinerja tekstil dan pakaian mengalami kontraksi atau penurunan dalam 2 triwulan di periode tahun 20024, seperti yang pernah disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam sambutannya pada pameran ‘Hari Batik Nasional Industrial Festival 2024’ di Jakarta Selatan, pada tanggal 2 Oktober 2024. Disampaikan Agus Gumiwang bahwa “Tahun ini menjadi tahun yang berat bagi industri tekstil dan pakaian jadi nasional. Akibat melemahnya permintaan di pasar ekspor, kinerja ekspor industri tekstil dan pakaian jadi sampai Triwulan II tahun 2024 mengalami kontraksi berturut-turut sebesar 5,56 persen dan 4,12 persen secara year on year (tahunan).”