Memilih Menyelamatkan Industri Tekstil Dalam Negeri atau Membuka Investasi Asing Masuk ?

PT Sri Rejeki Isman alias Sritex
(sumber: dinsos pemerintah kab bojonegoro)
0 Komentar

SEPERTI telah diketahui raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex resmi pailit, sesuai dengan Keputusan tertulis dalam putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) lalu.

PT Sri Rezeki Isman (Sritex) jatuh dalam pailit setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Permohonan pembatalan perdamaian ini didaftarkan pada 24 Agustus 2024 dengan Nomor Register Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Dilansir dari berkas putusan , permohonan pembatalan perdamaian itu dilatarbelakangi oleh kegagalan PT Sritex dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada PT. Indo Bharat Rayon yang memiliki tagihan diakui sebesar Rp127.969.059.783,-.

Baca Juga:Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald TannurPolda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di Kupang

Untuk diketahui, pada Mei 2021 silam, PT Sritex resmi dinyatakan PKPU dengan nilai tagihan kurang lebih senilai Rp12,9 triliun dalam putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021 /PN.Niaga.Smg. Dan berselang waktu 7 bulan kemudian atau Januari 2022, rencana perdamaian yang ditawarkan PT Sritex diterima oleh kreditur dan disahkan dalam putusan homologasi (perjanjian yang telah disepakati oleh debitur dan kreditur melalui keputusan hakim).

Setelah 2 tahun berlalu, PT Sritex tidak mampu memenuhi isi proposal perdamaian yang sudah disepakati bersama.PT Sritex merupakan perusahaan tekstil yang juga mensuplai seragam militer di 36 Negara, termasuk anggota NATO dan Uni Emirat Arab. PT. Sritex juga memproduksi kebutuhan militer lainnya, seperti ransel serbu, tenda militer, parasut terjun payung, serta kamuflase yang bisa berubah warna.

Penyebab Sritex Pailit

Berdasarkan putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid, Sritex dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada pemohon. PT. Sritex awalnya sepakat melakukan pembayaran sebagaimana putusan homologasi pada Selasa, 25 Januari 2022, tetapi akhirnya tidak dipenuhi.

Akibatnya, hakim memutuskan, perkara rencana perdamaian dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT.Sritex dan tiga anak usahanya dicabut. Dengan demikian, Putusan PN Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU.2021 PN.Niaga.Smg tentang Pengesahan Rencana Perdamaian tertanggal 25 Januari 2022 dinyatakan batal.

0 Komentar