Apa Perbedaan Pailit dan Bangkrut??

Ilustrasi
Pailit vs Bangkrut
0 Komentar

  1. Debitor.
  2. Satu atau lebih kreditor.
  3. Jaksa untuk kepentingan umum.
  4. Bank Indonesia jika debitornya bank.
  5. Bapepam, jika debitornya perusahaan efek.

Penyelesaian Aspek terakhir bisa dilihat dari cara penyelesaiannya, di mana ketika perusahaan bangkrut, pemilik usaha harus menerimanya dengan lapang dada, menganalisis kesalahan, dan berusaha untuk ‘menghidupkan kembali’ bisnisnya.

Sementara, pada perusahaan yang telah dinyatakan pailit, pihak kurator akan menghitung seluruh utang usaha dengan memanggil/mendatangkan para kreditur untuk pencocokan hutang. Setelah itu, perusahaan dapat dilelang atau pihak debitur/perusahaan bisa mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Menurut Pasal 222 UU Kepailitan jo.

Pasal 228 ayat [5] UU Kepailitan, debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.

Aries Armunanto, Pimpinan Redaksi delik.news

0 Komentar