Apa Perbedaan Pailit dan Bangkrut??

Ilustrasi
Pailit vs Bangkrut
0 Komentar

7) Tingginya tingkat ketergantungan terhadap piutang.

8) Penurunan dividen kepada pemegang saham.

9) Terjadinya penurunan laba yang terus menerus, bahkan sampai terjadinya kerugian.

10) Ditutup atau dijualnya satu atau lebih unit usaha.

11) Terjadinya pemecatan pegawai.

12) Pengunduran diri eksekutif puncak.

13) Harga saham yang turun terus menerus di pasar modal.

14) Sedangkan perusahaan yang dinyatakan pailit dapat dilihat dari beberapa indikator di bawah ini:

15) Adanya utang.

16) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

17) Adanya debitor dan kreditor.

18) Kreditor terdiri dari lebih dari satu.

19) Pihak pernyataan pailit dilakukan oleh Pengadilan Niaga.

20) Permohonan pernyataan pailit dilakukan oleh pihak yang berwenang, yaitu:

– Debitor.

– Satu atau lebih kreditor.

– Jaksa untuk kepentingan umum.

– Bank Indonesia jika debitornya bank.

– Bapepam, jika debitornya perusahaan efek.

6. Penyelesaian Aspek terakhir bisa dilihat dari cara penyelesaiannya, di mana ketika perusahaan bangkrut, pemilik usaha harus menerimanya dengan lapang dada, menganalisis kesalahan, dan berusaha untuk ‘menghidupkan kembali’ bisnisnya. Sementara, pada perusahaan yang telah dinyatakan pailit, pihak kurator akan menghitung seluruh utang usaha dengan memanggil/mendatangkan para kreditur untuk pencocokan hutang. Setelah itu, perusahaan dapat dilelang atau pihak debitur/perusahaan bisa mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Menurut Pasal 222 UU Kepailitan jo. Pasal 228 ayat [5] UU Kepailitan, debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.

Aries Armunanto, Pimpinan Redaksi delik.news

0 Komentar