Berdasarkan dari ketentuan persyaratan pailit tersebut, suatu perusahaan baru dianggap pailit jika telah ada putusan Pengadilan Niaga. Permohonan pailit dapat dilakukan oleh debitor sendiri maupun satu atau lebih kreditor.
Kondisi Keuangan Perbedaan berikutnya yang bisa dilihat yaitu dari segi keuangannya. Perusahaan dapat dikatakan bangkrut bila tidak menghasilkan pendapatan sekaligus tidak lagi dapat beroperasi seperti biasa.
Perusahaan yang mengalami kebangkrutan akan selalu memiliki kondisi keuangan yang buruk. Perusahaan ini mengalami kerugian yang sangat besar sehingga untuk menjalankan operasional pun tidak sanggup.
Baca Juga:Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald TannurPolda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di Kupang
Hal ini dikarenakan cash flow tidak bisa mendukung operasional atau keuangan mengalami defisit yang sangat parah, maka manajemen perusahaan tidak mampu lagi untuk menjalani bisnisnya. Sementara itu, perusahaan yang mengalami pailit memang sedang mengalami kerugian.
Namun, perusahaan masih bisa beroperasi karena kondisi keuangannya masih cenderung baik dan mampu menghasilkan keuntungan bisnis. Hal ini dikarenakan perusahaan dapat dinyatakan pailit berdasarkan keputusan dari Pengadilan Niaga, bukan dilihat dari kondisi keuangan di dalamnya.
Namun, perusahaan yang pailit bisa saja berujung pada kebangkrutan karena aset milik perusahaan yang tidak mampu untuk membayar kewajiban atau hutang kepada kreditor.
Status Hukum Perbedaan berikutnya juga bisa dilihat dari status hukumnya. Jika pengadilan pengadilan memutuskan sebuah perusahaan berstatus bangkrut, perusahaan tidak boleh beroperasi lagi dan harus menjual seluruh aset untuk melunasi utang.
Sementara itu, operasional perusahaan yang sedang pailit maupun bangkrut sangat bergantung pada keputusan oleh pengadilan. Perusahaan pailit masih mempunyai peluang untuk mengangsur utang kepada kreditur dengan syarat-syarat tertentu.
Indikator Bangkrut dan Pailit Untuk menyatakan sebuah perusahaan mengalami kebangkrutan atau dinyatakan pailit, ada beberapa indikator yang digunakan. Berikut indikator perusahaan yang bangkrut:
- Penurunan volume penjualan karena adanya perubahan selera atau permintaan konsumen.
- Kenaikan biaya produksi.
- Tingkat persiangan yang semakin ketat.
- Kegagalan melakukan ekspansi.
- Ketidakefektifan dalam melaksanakan fungsi pengumpulan piutang.
- Kurang adanya dukungan atau fasilitas perbankan (kredit).
- Tingginya tingkat ketergantungan terhadap piutang.
- Penurunan dividen kepada pemegang saham.
- Terjadinya penurunan laba yang terus menerus, bahkan sampai terjadinya kerugian.
- Ditutup atau dijualnya satu atau lebih unit usaha.
- Terjadinya pemecatan pegawai.
- Pengunduran diri eksekutif puncak.
- Harga saham yang turun terus menerus di pasar modal.
- Sedangkan perusahaan yang dinyatakan pailit dapat dilihat dari beberapa indikator di bawah ini:
- Adanya utang.
- Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
- Adanya debitor dan kreditor.
- Kreditor terdiri dari lebih dari satu.
- Pihak pernyataan pailit dilakukan oleh Pengadilan Niaga.
- Permohonan pernyataan pailit dilakukan oleh pihak yang berwenang, yaitu: