Bangkrut dan pailit adalah dua istilah yang sering disalah artikan sebagai hal yang sama, padahal memiliki perbedaan mendasar. Bangkrut merujuk pada kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat akibat kerugian besar sehingga perusahaan harus berhenti beroperasi.
Sementara itu, pailit adalah kondisi di mana seorang debitur tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo, dan dinyatakan melalui putusan Pengadilan Niaga. Pailit melibatkan proses hukum yang diatur oleh UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, di mana aset perusahaan akan dikelola oleh kurator untuk melunasi utang.
Perbedaan Bangkrut dan Pailit ditinjau dari Berbagai Aspek
Pengertian Bang krut dan Pailit Aspek pertama yang bisa dilihat untuk memahami perbedaan bangkrutdan pailit adalah dari segi pengertiannya. Dilansir dari KBBI, bangkrut bisa didefinisikan sebagai kondisi perusahaan, toko, atau bisnis yang menderita kerugian besar sehingga harus jatuh atau gulung tikar.
Baca Juga:Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald TannurPolda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di Kupang
Sehingga dapat disimpulkan bahwa sebuah perusahaan atau entitas bisnis dinyatakan bangkrut bila menderita kerugian. Atau dengan kata lain, kerugian merupakan faktor utama yang menyebabkan suatu perusahaan dapat menjadi bangkrut.
Sedangkan pailit adalah sebuah situasi dimana pihak debitur tidak bisa atau kesulitan untuk membayar hutang atau uang pinjaman dari kreditur atau pemberi pinjaman uang, dan pengadilan menyatakan pailit.
Faktor Penyebab Perbedaan bangkrut dan pailit juga bisa dilihat melalui faktor penyebabnya. Kebangkrutan dapat terjadi karena disebabkan oleh dua faktor, antara lain:
Faktor Internal
Kebangkrutan karena faktor internal dapat terjadi karena terjadinya kesalahan dalam pengurusan yang dilakukan oleh direksi dan manajemen atau terjadinya mismanagement.
Faktor Eksternal
Menurut Putusan MK di perkara Nomor 18/PUU-VI/2008, kebangkrutan karena faktor eksternal dapat terjadi karena terjadi perubahan di lingkungan bisnis atau diluar kewenangan perusahaan. Seperti kebijakan IMF pada tahun 1998 yang mendorong Pemerintah untuk menutup sejumlah bank di Indonesia yang juga mempunyai dampak kepada pengusaha-pengusaha maupun buruh.
Sementara itu, suatu perusahaan baru dianggap pailit jika perusahaan (Debitor) telah memenuhi syarat-syarat pailit sebagai berikut (Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan) :
- Mempunyai dua atau lebih kreditor;
- Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
- Dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.