bangkrut 1 menderita kerugian besar hingga jatuh (tentang perusahaan, toko, dan sebagainya); gulung tikar: perusahaan itu hampir — karena selalu rugi; kebangkrutan artinya n perihal (keadaan) bangkrut dr perusahaan krn tidak mampu membayar utang-utangnya dsb.
Secara umum, pailit adalah suatu proses yang menunjukkan bahwa seorang debitur sedang berada dalam kesulitan untuk menuntaskan pembayaran hutangnya kepada kreditur, hingga pada akhirnya pengadilan menyatakan pailit.
Status pailit sebetulnya hanya akan berlaku bila pengadilan niaga telah mengeluarkan putusan, baik itu dari kreditor ataupun permohonan sendiri.
Penyebab Pailit
Baca Juga:Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald TannurPolda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di Kupang
Perusahaan mengalami pailit bukanlah tanpa hal. Adapun penyebab terjadinya pailit adalah sebagai berikut :
·Perusahaan (debitur) memiliki dua atau lebih hutang yang tidak mampu dibayarkan
·Perusahaan kurang maksimal dalam melakukan pengamatan terhadap pergerakan atau perkembangan kompetitor hingga akhirnya tidak bisa bertahan di kompetisi pasar.
·Perusahaan tidak mampu menyediakan atau memenuhi kebutuhan produk dan jasa yang diinginkan konsumen sehingga sulit diterima dalam pasar.
·Harga yang ditetapkan terlampau mahal dibanding produk serupa lainnya di pasaran, sehingga kalah bersaing.
·Perusahaan melakukan ekspansi berlebihan hingga menyebabkan pengeluaran dana tak terkendali, mengalami penipuan, dan lain sebagainya.
·Perusahaan lambat atau bahkan sudah tidak lagi melakukan suatu inovasi hingga ketinggalan tren bisnis.
Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia
Perusahaan yang bangkrut atau gulung tikar terlihat pada kondisi keuangannya yang sudah tidak sehat dan memprihatinkan. Akibatnya, perusahaan tidak lagi mampu membiayai jalannya operasional perusahaannya.
Kondisi ini terjadi lantaran perusahaan mengalami kerugian besar hingga jatuh dan menyebabkan perusahaan tersebut gulung tikar atau bangkrut. Pada umumnya, perusahaan mengalami bangkrut disebabkan oleh kondisi keuangannya tidak sehat, alhasil perusahaan itu harus ditutup operasionalnya secara permanen.
Perusahaan yang mengalami bangkrut dapat disebabkan oleh kesalahan manajemen atau operasional. Hal itu seperti terjadi pada tahun 1998 dimana IMF menutup/melikuidasi sejumlah bank di Indonesia. Kondisi ini berimbas terhadap perusahaan-perusahaan yang mengalami kebangkrutan.
Bangkrut tidak diatur secara khusus oleh undang-undang atau peraturan lainnya. Hal ini berbeda dengan pailit yang secara khusus diatur Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004).