Ronald Keluar Rutan Medaeng Usai Vonis Bebas
Ronald melalui penasihat hukumnya langsung mengurus kebebasannya dari Rutan Kelas 1 Surabaya setelah vonis dijatuhkan. Penasihat Ronald langsung gerak cepat mengurus persyaratan administratif pembebasan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa pun melaksanakan putusan itu dengan mengeluarkan terdakwa dari Rutan.
Bebasnya Ronald Tannur menjadi sorotan nasional dan kecaman dari berbagai pihak. Sorotan terutama terkait kinerja hakim yang nekat memutus bebas Ronald, padahal dari berbagai bukti di persidangan jelas-jelas terbukti menganiaya Dini hingga tewas.
Senin, 05 Agustus 2024
Jaksa Mengajukan Kasasi
Jaksa resmi mengajukan kasasi pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pelimpahan berkas kasasi putusan bebas oleh jaksa, resmi dikirim ke PN Surabaya.Jaksa Kejari Surabaya Ahmad Muzakki menyerahkan beberapa berkas kasasi ke ruang resepsionis PN Surabaya. Ia tak sendiri, melainkan bersama beberapa orang dari Seksi Intelejen Kejari Surabaya.
Baca Juga:Polda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di KupangSelamat Hari Radio Republik Indonesia
Di sana, Muzakki melakukan registrasi kasasi ke PTSP PN Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB. Sekitar 30 menit berlalu, Muzakki meninggalkan lokasi.
22 Oktober 2024
MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun. Adapun perkara nomor 1466/K/Pid/2024 diadili oleh ketua majelis Soesilo bersama 2 anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo.
23 Oktober 2024
Kejagung Menangkap Tiga Hakim dan Pengacara Ronald
Tim Jampidsus Kejagung melakukan operasi tangkap tangan empat orang. Mereka yang tertangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo ditangkapdi Surabaya. Lalu seorang lagi Lisa Rahmat, pengacara Ronald yang ditangkap di Jakarta. Uang senilai Rp 20 miliar turut disita.
Tiga hakim yang ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Kejati Jatim. Sementara Lisa Rahmat Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Jika terbukti, ketiga hakim terancam hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan pengacara Ronald terancam 15 tahun pidana penjara.
24 Oktober 2024
3 Hakim Diberhentikan Sementara
Dilansir dari detikNews, tiga hakim PN Surabaya itu kini diberhentikan sementara oleh MA setelah resmi ditahan Kejagung. Ketiga hakim juga terancam diberhentikan permanen jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan tetap. (*)