Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Kondisi Dini usai dilindas dan saat dibawa ke rumah sakit sempat terekam dan viral di media sosial.
Ronald Ditetapkan Jadi Tersangka
Kematian Dini ini selanjutnya diselidiki polisi dan menetapkan Ronald sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2024. Ronald saat itu dijerat dengan Yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional kala itu. Sebab ayah Ronald yakni Edward Tannur kala itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi PKB. Namun saat itu, polisi tegas membantah akan mengintervensi kasus pembunuhan Dini dan selanjutnya baru dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kamis, 17 Januari 2024
Berkas Ronald Diterima Kejari
Baca Juga:Polda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di KupangSelamat Hari Radio Republik Indonesia
Berkas Ronald Tannur diterima Kejari Surabaya dari kepolisian. Sebelumnya berkas ini sempat bolak-balik beberapa kali.
Selasa, 19 Maret 2024
Ronald Jalani Sidang Perdana
Sidang dakwaan Ronald Tannur digelar. Namun pada sidang perdana ini Ronald hanya mengikuti dari balik layar di rumah tahanan Kejari Surabaya. Namun pada sidang selanjutnya, Ronald dihadirkan ke PN.
Majelis hakim yang menangani sidang yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Dalam sidang ini, jaksa menjerat Ronald dengan Pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dalam perjalanannya, sidang sempat mengalami penundaan beberapa kali.
Kamis, 27 Juni 2024
Jaksa Bacakan Tuntutan Ronald
Sidang tuntutan Ronald digelar, jaksa saat tu menuntut anak Edward Tannur itu dengan hukuman 12 tahun pidana penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
Hukuman itu juga masih ditambah jaksa dengan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris. Total restitusi dalam surat tuntutan yang harus dibayarkan oleh Ronald mencapai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rabu, 24 Juli 2024
Majelis Hakim Memvonis bebas Ronald
Hakim ketua Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo ternyata menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald. Hakim Damanik menilai Ronald tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP.
Putusan ini pun disambut tangis Ronald. Ia lantas beranjak dari kursi pesakitan dan tampak berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Ronald lalu menyebut vonis yang diterimanya merupakan pembuktian dari Tuhan.