Profil Mangapul, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Mangapul (Foto: Dok PN Surabaya)
Mangapul (Foto: Dok PN Surabaya)
0 Komentar

  • Tanah dan Bangunan Rp 1.275.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 13000 m2/200 m2 di Kabupaten/Kota Labuhan Batu, Warisan Rp 400.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 327 m2/168 m2 di Kabupaten/Kota Medan, Hasil Sendiri Rp 700.000.000
  • Tanah Seluas 145 m2 di Kabupaten/Kota Deli Serdang, Hasil Sendiri Rp 175.000.000
  • Alat Transportasi dan Mesin Rp 66.000.000
  • Mobil, Toyota Kijang Minibus Tahun 2001, Hasil Sendiri Rp 60.000.000
  • Motor, Honda Kharisma Sepeda Motor Tahun 2004, Hasil Sendiri Rp 2.000.000
  • Motor, Honda Spacy Sepeda Motor Solo Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp 4.000.000
  • Harta Bergerak Lainnya Rp 105.900.000
  • Kas dan Setara Kas Rp 230.000.000
  • Utang Rp 360.000.000

Kasus-kasus Penting yang Pernah Ditangani

Mangapul dikenal sebagai salah satu hakim yang terlibat dalam penanganan beberapa kasus besar. Salah satu kasus yang menonjol adalah Tragedi Kanjuruhan. Dalam kasus ini, ia memvonis bebas dua polisi yang terlibat dalam tragedi tersebut.

Mereka adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi. Meski demikian, putusan ini kemudian dibatalkan Mahkamah Agung di tingkat kasasi, yang menghukum keduanya masing-masing dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun dan 2 tahun.

Baca Juga:Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald TannurPolda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di Kupang

Namanya kemudian kembali menjadi perbincangan ketika menjadi majelis hakim bersama Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo dalam sidang vonis pembunuhan Ronald. Mereka membebaskan Ronald sehingga menuai kritik tajam dari masyarakat, terutama keluarga korban, yang merasa keadilan telah diabaikan.

Akibat vonis ini, Mangapul bersama dua rekannya diperiksa Komisi Yudisial (KY). Kemudian, KY merekomendasikan pemberhentian terhadap ketiga hakim tersebut karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kejaksaan Agung pun melakukan sejumlah penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti sejak putusan vonis bebas Ronald. Hingga berdasarkan alat bukti yang kuat, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald pada 23 Oktober 2024. (*)

0 Komentar