Profil Mangapul, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Mangapul (Foto: Dok PN Surabaya)
Mangapul (Foto: Dok PN Surabaya)
0 Komentar

3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Siapakah hakim Mangapul?

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sebelumnya dituntut bersalah atas pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman, juga ikut diamankan tim penyidik. Penangkapan dilakukan di Surabaya, dan para tersangka diamankan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald TannurPolda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di Kupang

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti suap, termasuk sejumlah uang yang ditemukan sebagai barang bukti.

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan Agung akhirnya melakukan penangkapan terhadap ketiga hakim tersebut. Saat ini, ketiganya berstatus tersangka atas dugaan menerima gratifikasi terkait putusan vonis bebas Ronald.

Profil Hakim Mangapul

Mangapul lahir di Labuhanbatu, Sumatra Utara, pada 23 Juni 1964. Ia menempuh pendidikan sarjana di Universitas HKBP Nommensen, Medan, dan lulus pada tahun 1989.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister (S2) di bidang hukum di Universitas Pembangunan Panca Budi. Mangapul berhasil menyelesaikan program tersebut pada tahun 2016.

Mangapulmemulai karier sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Riau pada 2018 hingga 2020. Ia lalu melanjutkan karier di pengadilan tinggi wilayah Sumatera Utara.

Dalam perjalanan kariernya, Mangapul pernah menjabat posisi strategis. Seperti menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada tahun 2021.

Ia kemudian dipindahkan ke PN Surabaya pada 2022. Di sini, ia bertugas sebagai hakim mediator di kelas IA khusus dengan pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d.

Harta Kekayaan Mangapul

Baca Juga:Selamat Hari Radio Republik IndonesiaUMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke Indonesia

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, total harta kekayaan Mangapul adalah Rp 1.316.900.000. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga kas. Berikut rincian harta kekayaan Mangapul yang dilaporkan tahun 2023.

0 Komentar