Profil Heru Hanindyo, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Heru Hanindyo (Foto: Dok PN Surabaya)
Heru Hanindyo (Foto: Dok PN Surabaya)
0 Komentar

Kasus yang Pernah Ditangani

Beberapa kasus yang pernah ditangani, antara lain saat bertugas di Jakarta Pusat, Heru pernah bertindak sebagai ketua majelis hakim yang memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), atas perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada September 2019.

Selain itu, Heru juga diketahui pernah menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang diajukan My Indo Airline kepada PT Garuda Indonesia pada bulan Oktober 2021.

Harta Kekayaan

Heru Hanindyo melaporkan kekayaannya terakhir pada 2023 dengan total Rp 6.716.586.892 atau Rp 6,7 miliar. Kekayaannya ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.

Baca Juga:Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald TannurPolda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di Kupang

Dalam laporan LHKPN-nya, Heru memiliki aset tanah dan bangunan dengan total Rp 4.450.000.000 atau Rp 4,4 miliar. Tanah dan bangunan ini ada yang dibeli sendiri dan ada pula yang dari hibah, berikut rinciannya.

  • Tanah seluas 282 m2 di Kab/Kota Cianjur dari hibah tanpa akta: Rp 840.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 135 m2/103 m2 di Kab/Kota Tangerang dari hibah tanpa akta: Rp 1.470.000.000
  • Tanah seluas 150 m2 di Kab/Kota Denpasar: Rp 525.000.000
  • Tanah seluas 400 m2 di Kab/Kota Badung: Rp 1.240.000.000
  • Tanah seluas 220 m2 di Kab/Kota Bandung Barat: Rp 375.000.000

Adapun, deretan kendaraan yang dimilikinya ada mobil Daihatsu Taruna Mini tahun 2002 dari hasil sendiri seharga Rp 70 juta, dan mobil Toyota Kijang Mini Bus tahun 1997 dari hibah dengan akta, seharga Rp 65 juta.

Nilai kekayaannya juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 151 juta, serta kas dan setara kas Rp 1.980.586.892 atau Rp 1,9 miliar. Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat utang miliknya.

Status Saat Ini

Kini, Heru Hanindyo ikut diperiksa Komisi Yudisial (KY) terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald dalam kasus pembunuhan Dini. Vonis ini menuai kritik tajam dari masyarakat dan keluarga korban yang merasa keadilan telah diabaikan.

KY merekomendasikan pemberhentian terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald, termasuk Heru Hanindyo. Mereka diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. (*)

0 Komentar