Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik (Dok. pnsurabayakota.go.id)
Erintuah Damanik (Dok. pnsurabayakota.go.id)
0 Komentar

Saat itu, Damanik memvonis mati Zuraida, terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin. Keputusannya yang berani dalam kasus tersebut mendapat dukungan luas dari berbagai pihak.

Damanik juga pernah menangani sidang praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pudjo Nugroho. Dalam sidang tersebut, ia menolak permohonan praperadilan para tersangka. Lagi-lagi, sebuah keputusan yang menuai pujian khalayak.

Ia adalah seorang hakim dengan rekam jejak yang penuh dengan keputusan-keputusan kontroversial. Meskipun memiliki latar belakang pendidikan yang solid dan pengalaman panjang dalam menangani berbagai kasus penting, keputusan-keputusan yang diambilnya sering kali menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan media.

Harta Kekayaan Erintuah Damanik

Baca Juga:Polda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di KupangSelamat Hari Radio Republik Indonesia

Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Damanik melaporkan kekayaannya terakhir pada 2022. Berikut daftar harta kekayaan hakim Damanik yang membebaskan Ronald pembunuh Dini.

Total kekayaan Damanik pada 2022 adalah Rp 8.055.000.000 (Rp 8 miliar). Harta kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.

Nilai aset tanah dan bangunan milik Damanik sebesar Rp 3.140.000.000 (Rp 3,1 miliar), yang tersebar di empat kota dari hasil sendiri dan warisan. Rincian aset tanah dan bangunan yang dimaksud sebagai berikut.

  • Tanah seluas 298 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 50.000.000 (Rp 50 juta)
  • Tanah seluas 454 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 50.000.000 (Rp 50 juta)
  • Tanah seluas 11.573 m2 di Kab/Kota Simalungun dari warisan: Rp 700.000.000 (Rp 700 juta)
  • Tanah dan bangunan seluas 213 m2/150 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 750.000.000 (Rp 750 juta)
  • Tanah dan bangunan seluas 208 m2/118 m2 di Kab/Kota Semarang: Rp 1.400.000.000 (Rp1,4 miliar)
  • Tanah dan bangunan seluas 144 m2/180 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 190.000.000 (Rp 190 juta)

Selain aset tanah dan bangunan, Damanik juga memiliki harta kekayaan berupa sejumlah motor dan mobil. Aset kendaraan yang dimiliki Damanik sebagai berikut.

  • Mobil Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2007 dari hasil sendiri Rp 75 juta
  • Motor Yamaha Mio tahun 2014 berasal dari hibah dengan akta Rp 6 juta
  • Mobil Toyota Fortuner Mini Bus tahun 2018 dari hasil sendiri Rp 375 juta
  • Mobil Honda CRV Minibus tahun 2018 dari hasil sendiri Rp 325 juta
0 Komentar