Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik (Dok. pnsurabayakota.go.id)
Erintuah Damanik (Dok. pnsurabayakota.go.id)
0 Komentar

ERINTUAH Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang telah ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Simak profil lengkap dengan harta kekayaan hakim Damanik.

Dalam sidang yang digelar pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang dipimpin Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian pacarnya, Dini Sera Afriyanti.

Meskipun jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman penjara selama 12 tahun, Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah atas dakwaan tersebut. Vonis bebas Ronald menuai kecaman dari berbagai pihak karena hakim dinilai mengesampingkan fakta persidangan.

Baca Juga:Polda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di KupangSelamat Hari Radio Republik Indonesia

Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang terlibat dalam kasus tersebut. Penangkapan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyuapan, dan gratifikasi berkaitan keputusan vonis bebas Ronald.

Tim penyidik menemukan indikasi kuat ketiga hakim menerima gratifikasi dari pengacara yang terlibat dalam kasus ini. Lantas, siapakah hakim Damanik? Simak profil dan harta kekayaan Damanik di bawah ini.

Latar Belakang Pendidikan dan Karier

Erintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961. Saat ini, ia bertugas di PN Surabaya sebagai hakim Kelas 1A Khusus, dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya. Keputusan-keputusan hukumnya, terutama dalam kasus-kasus besar, sering menjadi sorotan media dan masyarakat.

Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, tempat ia meraih gelar Magister Hukum. Sebelum bertugas di Surabaya pada 2020, Erintuah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019.

Selama masa tugasnya di Medan, ia menangani berbagai kasus besar, termasuk kasus pembunuhan hakim Jamaluddin yang menarik perhatian publik. Saat itu, ia menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida, istri hakim Jamaluddin.

Damanik memulai karier hukumnya sebagai pengacara, sebelum akhirnya bergabung dengan sistem peradilan. Pengalaman selama menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memperkuat reputasinya sebagai penegak hukum yang tegas. Pada 2019, ia dipercaya menjadi Humas PN Medan, sebelum akhirnya dipindah ke Surabaya.

Kasus-kasus Besar yang Pernah Ditangani

Sebelum menangani kasus Ronald, Damanik telah terlibat dalam banyak kasus besar. Salah satu keputusan terbesarnya adalah ketika ia menjabat ketua majelis hakim dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan pada tahun 2019.

0 Komentar