“Satu hari sebelum Kejaksaan Agung melakukan proses hukum terhadap 3 oknum Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, majelis yang memeriksa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur majelis kasasi telah memutus perkara tersebut,” kata juru bicara MA Hakim Agung, Yanto, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/10/2024).
Dalam putusan kasasi tersebut, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan memperberat hukuman Ronald Tannur.
Dalam putusan kasasinya, MA meyakini Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ronald Tannur juga dihukum 5 tahun penjara dalam vonis kasasi tersebut.
Baca Juga:Polda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di KupangSelamat Hari Radio Republik Indonesia
“Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Yanto.
Adapun eksekusi atas perkara Gregorius Ronald Tannur itu dapat dilakukan oleh jaksa penuntut setelah mendapatkan petikan putusan. (*)