SANDRA Dewi, istri terdakwa korupsi timah Harvey Moeis, mengubah keterangannya perihal uang transferan dari pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp 3,15 miliar. Sebelumnya, Sandra menyebut tidak mengetahui soal itu, namun pernyataannya berubah setelah majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bukti transfer.
Seusai melihat bukti yang ditunjukkan penuntut umum, Sandra Dewi pun mengaku menerima uang Rp 3.150.000.000. Dia bersikeras bahwa uang itu berasal dari suaminya, Harvey. “Itu untuk pelunasan rumah, pernah,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024.
Namun, JPU menyebut uang itu berasal dari rekening Helena Lim. JPU merinci PT Quantum mengirim uang sebanyak tiga kali, yakni Rp 1.050.000.000, Rp 1 miliar, serta Rp 1.100.000.000.
Baca Juga:Polda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di KupangSelamat Hari Radio Republik Indonesia
Sandra Dewi tetap menyatakan uang tersebut berasal dari suaminya, meski dia membenarkan bukti transaksi berupa rekening koran yang diperlihatkan penuntut umum.
Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan TPPU dari dana korupsi PT Timah yang diterima. Dengan demikian, Harvey Moeis dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)