Sandra Dewi Ubah Keterangan Soal Uang Transferan Helena Lim Rp3,15 Miliar

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa
Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
0 Komentar

SANDRA Dewi, istri terdakwa korupsi timah Harvey Moeis, mengubah keterangannya perihal uang transferan dari pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp 3,15 miliar. Sebelumnya, Sandra menyebut tidak mengetahui soal itu, namun pernyataannya berubah setelah majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bukti transfer.

Seusai melihat bukti yang ditunjukkan penuntut umum, Sandra Dewi pun mengaku menerima uang Rp 3.150.000.000. Dia bersikeras bahwa uang itu berasal dari suaminya, Harvey. “Itu untuk pelunasan rumah, pernah,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024.

Namun, JPU menyebut uang itu berasal dari rekening Helena Lim. JPU merinci PT Quantum mengirim uang sebanyak tiga kali, yakni Rp 1.050.000.000, Rp 1 miliar, serta Rp 1.100.000.000.

Baca Juga:Polda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di KupangSelamat Hari Radio Republik Indonesia

Sandra Dewi tetap menyatakan uang tersebut berasal dari suaminya, meski dia membenarkan bukti transaksi berupa rekening koran yang diperlihatkan penuntut umum.

Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan TPPU dari dana korupsi PT Timah yang diterima. Dengan demikian, Harvey Moeis dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)

0 Komentar