Sandra Dewi: 141 Perhiasan yang Disita Kejagung, Harvey Moeis Belikan Hanya Satu Kalung dengan Liontin Kunci

Sandra Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra, serta dua terdakwa lainnya
Sandra Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra, serta dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah. (Antara/Rivan Awal Lingga)
0 Komentar

ISTRI terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perkara korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi menyatakan dari 141 perhiasan yang disita penyidik Kejaksaan Agung, hanya satu perhiasan yang dia peroleh dari suaminya. Sandra berkata Harvey hanya membelikan satu kalung dengan liontin berbentuk kunci.

Dalam keterangannya, Sandra Dewi menyebut kalung itu diberikan Harvey sebelum mereka menikah. “Hanya satu kalung yang kunci dikasih waktu masih pacaran,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024.

Sandra mengklaim perhiasannya yang disita Kejaksaan Agung berasal dari hasil endorsement, hadiah, dan produk dari Sandra Dewi Gold.

Baca Juga:Polda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di KupangSelamat Hari Radio Republik Indonesia

Dalam kesempatan yang sana, jaksa penuntut umum telah menyita delapan unit mobil, 11 unit tanah dan bangunan, 88 tas mewah, 141 buah perhiasan serta logam mulia, dan valuta asing dollar Amerika Serikat pecahan US$100 dengan total US$400 ribu.

“Safe deposit box kami menyita 10 gepok uang, di mana 1 gepok berisi 100 lembar dengan pecahan 100 USD dengan total 400 ribu USD,” kata anggota penuntut umum.

Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp 420 miliar dari hasil korupsi timah bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari korupsi PT Timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey Moeis dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)

0 Komentar