MAYOR Teddy Indra Wijaya diangkat menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab). Anggota DPR RI TB Hasanuddin menyarankan agar Teddy mundur sebagai anggota TNI agar tidak melanggar Undang-Undang No.34/2004 tentang TNI.
Pria yang akrab disapa Kang TB itu menjelaskan dalam UU TNI ditegaskan bahwa personel TNI hanya bisa mengisi 10 lembaga atau kementerian yang bukan Kementerian Sekretaris Kabinet atau Kementerian Sekretaris Negara.
“Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat di tempatkan di 10 lembaga/kementerian,” ujar Kang TB, Senin (21/10).
Baca Juga:Polda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di KupangSelamat Hari Radio Republik Indonesia
Adapun 10 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel aktif TNI yakni yaitu Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa Mayor Teddy tidak perlu mundur dari TNI ataupun pensiun dini. Sebab, jabatan sekretaris kabinet menurutnya sudah berubah, tidak lagi setingkat menteri seperti saat pemerintahan Presiden Joko Widodo. Nomenklatur itu, ujar dia, sudah diubah oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Seperti Sekmil (Sekretaris Militer), Sekpri (Sekretaris Pribadi), dan lain-lain,” terang Dasco.
Jabatan Mayor Teddy saat ini, terang dia, setara dengan eselon dua di kementerian/lembaga atau sama dengan pangkat Brigadir Jenderal. (*)