Keterlibatan Sahbirin Noor yang merupakan paman Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam dalam praktik lancung itu juga dibuktikan dengan barang bukti berupa satu kardus berwarna kuning dengan foto wajah Paman Birin yang didalamnya berisi uang Rp 800 juta dari tangan Ahmad, serta dua lembar kertas catatan kecil berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen”.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)