GUBERNUR Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau dikenal juga dengan sebutan Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam permohonannya, Sahbirin meminta agar penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan batal. “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” seperti tertulis dalam petitum gugatan Sahbirin pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Baca Juga:Polda NTT Tegas PTDH Terhadap Ipda Rudy Soik Tidak Terkait Mafia BBM di KupangSelamat Hari Radio Republik Indonesia
Sahbirin meminta PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan KPK agar menghentikan penyidikan terhadap dirinya. Dia juga meminta KPK dihukum untuk membayar biaya perkara yang dia ajukan.
Sidang pertama gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober 2024. KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Penyidik KPK juga memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor karena masih dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. Larangan keluar negeri tersebut diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Rekayasa lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang. Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
Selain Sahbirin, KPK turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.